Sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 36604/A3/KP/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada poin satu dan dua.

  • Pegawai yang mendapat jadwal kerja di rumah dari pimpinan satuan kerja wajib melakukan konfirmasi check-in paling lambat pukul 08.00 WIB dan konfirmasi check-out paling cepat pada pukul 16.30 WIB serta diwajibkan memberikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas secara berkala setiap dua jam kepada penanggung jawab.
  • Media konfirmasi check-in dan check-out serta pelaksanaan tugas kedinasan dapat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas kedinasan tersebut, seperti Aplikasi SKP, teleconference, WA, dan lainnya yang kemudian dikonfirmasi oleh penanggung jawab kepada admin kehadiran unit kerja bahwa status pegawai yang bersangkutan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).